JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara soal kritik yang dilontarkan ayah D (17), Jonathan Latumahina, soal lambatnya penanganan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penanganan perkara kedua terdakwa masih on track atau pada jalurnya.
"Menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum dan orangtua korban D, perkara tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane baru dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023. Artinya kurang lebih baru 2 bulan," ujar dia kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Oleh karena itu, Djuyamto menyayangkan pernyataan dari kubu D soal sidang yang berlarut-larut.
Baca juga: Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah D: Harusnya Cepat, Ini 6 Bulan Belum Selesai
Bahkan dinarasikan sudah berlangsung selama 6 bulan.
"Ini perlu kami jelaskan supaya tidak timbul informasi yang bias menyangkut penanganan perkara di PN Jakarta Selatan, datanya sudah ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni 2023. Jadi baru 2 bulan, bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak dari korban," tutur dia.
Sementara itu, menyoal ditundanya pelaksanaan sidang tuntutan, hal itu bukan kewenangan PN Jakarta Selatan.
Sebab, yang meminta penundaan adalah jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ayah D Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda
"Terkait dengan penundaan pembacaan tuntutan pada Kamis pekan lalu, tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU. Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, ayah D, Jonathan Latumahina, mencurigai adanya megaskandal dibalik penundaan sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023).
Jonathan mengutarakan hal itu karena ada sejumlah kejanggalan yang timbul.
Salah satunya adalah penyelesaian kasus yang berlarut-larut.
"Kami sebagai orang awam, enggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa (kasus) ini seharusnya cepat, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum D Heran JPU Batal Bacakan Tuntutan Mario Dandy: Bilangnya Sudah Siap Kemarin
"Tetapi bisa jadi ada megaskandal pada akhirnya, kan kita jadi berpikiran kesitu, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan (belum selesai)," sambung dia.
Kejanggalan lain, kata Jonathan, kuasa hukum salah satu terdakwa disinyalir sudah mengetahui adanya pembatalan dalam pembacaan tuntutan.
Sebab, kuasa hukum salah satu terdakwa tidak komplit seperti biasanya.
"Teman-teman tadi juga pasti melihat ada yang aneh, biasanya pengacara kedua terdakwa komplit di awal, tapi ini tidak," ungkap dia.
Adapun kuasa hukum yang diduga tak komplet saat memasuki ruang sidang adalah kuasa hukum dari kubu Shane.
Sebab, Majelis Hakim sempat bertanya-tanya dimana kuasa hukum Shane berada.
"Seperti sudah tau (batal tuntutan), ini sih pikiran buruk saja, beginilah hukum di negeri ini kalau enggak dikawal. Ya tau sendiri, kemarin kasasi di Mahkamah Agung (diduga Ferdy Sambo) tiba-tiba dari hukuman mati, bisa seumur hidup, diskon-diskon," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.