JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak atau video gay kids (VGK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Dua tersangka berinisial R (21) dan LNH (17). Tersangka LNH tergolong masih di bawah umur atau berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Pada tanggal 3 Agustus 2023, tim penyidik gabungan menangkap tersangka berinisial R di Sumatera Selatan," tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
"Kemudian pada tanggal 4 Agustus, kembali tim gabungan Subdit Siber menangkap anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas inisial LNH di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," lanjut dia.
Baca juga: Tanpa Laporan, Polisi Jemput Bola Tangkap Pelaku Penjualan Video Gay Anak
Ade mengatakan, tersangka R kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, LNH ditahan secara terpisah dan bukan oleh tim penyidik.
Sejumlah alat bukti turut diamankan dari tangan kedua tersangka tersebut. Barang bukti dari tangan tersangka LNH antara lain satu ponsel berikut dengan dua akun Telegram.
LNH merupakan admin akun Telegram yang dia buat untuk jual beli konten pornografi anak.
"Sedangkan barang bukti dari tersangka R, yaitu satu ponsel dan lima kartu sim," kata Ade.
Baca juga: Menyingkap Praktik Jual Beli Video Gay Anak dan Janji Polisi untuk Mengusut Tuntas
Dua tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
"Dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.
"Yang mana disebutkan dilarang untuk mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terjadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," ungkap Ade.
Isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Baca juga: Cegah Korban Video Gay Kid, Orangtua Diminta Ajarkan Anak Bahaya Kekerasan Seksual Online
Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak. Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap.
Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.