Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior

Kompas.com - 21/08/2023, 10:53 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23), Selasa (22/8/2023).

Altaf diketahui membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

"Rencananya, (rekonstruksi pembunuhan) dilakukan hari Selasa besok," ungkap Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi melalui pesan singkat, Senin (21/8/2023).

Baca juga: UI Sanksi Mahasiswa Pembunuh Juniornya Saat Kasus Sudah Inkrah

Paman korban yang bernama Faiz Rafsanjani turut menyampaikan hal yang sama.

Faiz mengaku mendapatkan informasi soal rekonstruksi pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia dari Polres Metro Depok.

Menurut Faiz, rekonstruksi akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Selasa tanggal 22 Agustus 2023 jam 10.00 WIB ada rekonstruksi di TKP kejadian pembunuhan. Saya diinformasikan Polres Depok," kata Faiz melalui pesan singkat, Senin.

Faiz akan menghadiri rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Tak Disanksi, Rektorat: Tindak Pidana di Luar Kampus

Sebagai informasi, pembunuhan itu terjadi di rumah kos korban, Kukusan, Beji, Depok, pada Rabu (2/8/2023).

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah pembunuhan.

Penemuan jenazah bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal. Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi rumah kos Naufal di Kukusan.

Penjaga rumah kos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah Naufal yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Senior Pembunuh Mahasiswa UI: Ditangkap di Depan Pacar Usai Shalat Jumat

Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.

Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Sebab, pelaku terjerat utang pinjaman online.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com