DEPOK, KOMPAS.com - Pemberian sanksi kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), baru bisa dilakukan usai kasus pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Altaf merupakan mahasiswa semester 6 jurusan Sastra Rusia UI yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
"Yang dapat dijatuhkan oleh UI kepada tersangka apabila sudah dijatuhi hukuman definitif, tentu saja berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini," tutur Sekretaris UI Agustin Kusumayati, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Disebut Miliki IPK 3,83
Ia menyebutkan, pihak Rektorat UI kini belum bisa memberikan sanksi kepada Altaf.
Sebab, pihaknya memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku yang mengikat seluruh civitas academica UI.
Dalam peraturan itu tercantum pelanggaran akademik dan non-akademik.
Namun, menurut Agustin, sanksi hanya bisa diberikan jika pelanggaran terjadi di area kampus UI.
"Peraturan ini mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non-akademik, di dalam lingkungan kampus UI," ujar Agustin
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara-gara Investasi Kripto
Akan tetapi, Altaf membunuh Naufal di luar area kampus UI, yakni di rumah kos korban wilayah Beji, Kukusan, Depok.
Karena itu, menurut Agustin, Rektorat UI belum bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku pembunuhan itu.
"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus. Oleh karenanya, peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan," katanya.
Sebagai informasi, pembunuhan Naufal oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Senior Pembunuh Mahasiswa UI: Ditangkap di Depan Pacar Usai Shalat Jumat
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi Naufal.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos Naufal di Kukusan.