Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja ASN yang WFH Tetap Diawasi, BKD DKI: Jangankan Mudik, Sambil Masak Saja Tak Boleh

Kompas.com - 21/08/2023, 12:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Senin (21/8/2023) hingga Oktober 2023.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, kerja para ASN yang WFH tetap diawasi agar tidak keluar rumah saat jam kantor, terlebih untuk pulang ke kampung halaman.

"Tidak boleh mudik. Jangankan buat mudik, ke pasar atau sambil masak pakai daster juga tidak boleh," ujar Etty di Pemprov DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Tak Ada Perbedaan, Jakarta Tetap Macet pada Hari Pertama ASN Pemprov DKI WFH

Menurut Etty, aturan WFH bagi para ASN ini sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023.

WFH bagi para ASN, selain untuk mengurangi kemacetan saat KTT ASEAN, juga sebagai penanganan polusi udara di DKI.

"Jadi ini WFH memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah," ucap Etty.

Etty mengemukakan, aturan WFH bagi ASN itu diberlakukan ke semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

Namun ia mengaku belum mengetahui total jumlah pegawai yang masuk dan WFH.

"Karena SE minimal 50 persen. Dari 50 persen itu masing-masing SKPD membuat data siapa siapa yang WFH dan WFO per hari. Data baru kita tarik siang jam 1, sehingga nanti ketahuan sekian jumlah pegawai pemprov yang mengambil WFH dan WFO," kata Etty.

Baca juga: Jalan TB Simatupang Arah Lebak Bulus Tetap Macet pada Hari Pertama ASN DKI WFH

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk dalam katagori buruk sejak beberapa hari terakhir.

Pada Senin pagi ini, DKI Jakarta masih dalam katagori buruk dengan posisi keenam di dunia.

Posisi pertama ditempati oleh Doha, Qatar dengan indeks 206 dan posisi kedua ditempati Seattle, Amerika Serikat dengan indeks 167 serta ketiga yakni Lahore, Pakistan dengan indeks 164.

Dikutip dari laman IQAir pukul 05.00 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 158.

Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat pada Senin pagi ini.

Baca juga: Hari Pertama ASN WFH, Arus Lalin Jalan Daan Mogot dan S Parman Padat Merayap

Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5. Konsentrasi tersebut 14 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

Sedangkan cuaca di Jakarta pada Rabu pagi ini berkabut dengan suhu 24 derajat celsius, kelembapan 89 persen, gerak angin 3,7 km/h, dan tekanan sebesar 1010 milibar.

Situs ini juga merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas outdoor.

Rekomendasi cara melindungi diri itu agar masyarakat dapat terhindar dari udara luar yang kotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com