JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mewaspadai potensi aksi koboi di tengah masyarakat, buntut dari maraknya peredaran senjata api ilegal.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) membongkar peredaran senjata api ilegal yang dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota TNI.
Peredaran senjata ilegal ini merupakan buntut dari penangkapan terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Peredaran Senjata Api Ilegal Merajalela, Kapolda Metro Peringatkan Masyarakat Waspada Aksi Koboi
Tiga orang anggota Polri ikut diringkus lantaran diduga terlibat jual senjata ke terduga teroris. Belakangan, mereka dinyatakan tidak terlibat dalam aktivitas terorisme.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto mengatakan, akan sangat berbahaya apabila senjata api beredar luas di masyarakat.
"Nanti sebagai contoh, orang emosi sedikit, kalau dia bawa senpi setidaknya menodongkan. (Lalu) dia lalai (bisa) menembakkan, pasti ada korban jiwa," ujar Karyoto, Senin (21/8/2023).
Ia mengimbau, apabila masyarakat melihat pengguna senjata api yang bergaya koboi, dapat membantu polisi dengan merekam video.
Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Penjual Senpi Ilegal, Catut Nama TNI AD Pakai Dokumen Palsu...
"Kami mengimbau bila mengetahui ada orang yang bergaya-gaya koboi jalanan, masyarakat banyak sekali membantu dengan memvideokan, meng-capture muka ini sangat penting," terang Karyoto.
"Sangat penting sekali karena sekarang teknologi sudah digital, jadi dalam waktu 24 jam bisa ditangkap," tambah dia.
Hengky sebelumnya mengungkapkan, aktivitas jual-beli senjata api ilegal banyak ditemukan di layanan situs jual-beli pasar daring atau e-commerce.
Temuan itu didapat setelah kepolisian menangkap para pemasok senjata api ilegal yang bisa mengubah senjata jenis air gun menjadi senpi.
Baca juga: Polisi Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Salah Satunya Residivis
"Jual beli sekarang sudah melalui platform e-commerce, apakah itu Tokopedia atau Shopee. Seolah-olah penjual ini menjual barang-barang airsoft gun atau senjata airsoft gun," ujar Hengki.
Pada kenyataannya, ujar Hengki, toko daring itu bukan hanya menjual airsoft gun, tetapi air gun dan senjata pabrikan.
Hengki menuturkan, penjualan di pasar daring dilakukan agar penyuplai dan pembeli tidak saling bertemu. Penjualannya pun dilakukan hati-hati.
Menurut Hengki, penyuplai akan secara rutin mengganti nama pengguna di pasar daring agar sulit diidentifikasi.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Tak Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penjualan Senpi Ilegal Berdokumen Palsu
Aktivitas jaringan penjual senjata api itu terbongkar setelah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menemukan dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.
"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarluaskan dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," ujar Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Senin.
Berangkat dari temuan tersebut, Puspomad kemudian menangkap penjual dokumen palsu itu, yakni seseorang berinisial IP. Puspomad juga menemukan pelaku berinisial WA dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Lantaran pelaku merupakan warga sipil, TNI AD melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca juga: Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Catut Nama TNI AD, Puspomad: Pelaku Pakai Dokumen Palsu
Di sisi lain, Irjen Karyoto menegaskan, tidak ada anggota TNI yang terlibat kasus penjualan senpi ilegal tersebut. Setidaknya ada 10 orang yang diduga terlibat dalam penjualan senpi ilegal berdokumen palsu.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD untuk melancarkan aksinya.
"Artinya, di sini memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.
Karena itu, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk menangkap beberapa tersangka, termasuk pelaku yang diungkap di Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang merupakan warga sipil. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis. R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada 2017.
R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap Densus 88 di Bekasi.
(Penulis : Rizky Syahrial, Joy Andre | Editor : Jessi Carina, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.