Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Salah Satunya Residivis

Kompas.com - 21/08/2023, 20:21 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, polisi telah menahan 10 orang tersangka kasus perdagangan senjata api (senpi) ilegal.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat berkait adanya dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.

Berangkat dari temuan tersebut, Puspom TNI kemudian mengamankan seseorang berinisal IP.

Namun, karena pelaku ternyata warga sipil, maka saat itu IP langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses secara hukum agar kasus tersebut terungkap.

Baca juga: Kapolda Metro Sebut Tak Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penjualan Senpi Ilegal Berdokumen Palsu

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan senpi ilegal berdokumen palsu.

"Ada 10 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen TNI AD dan senpi ilegal," ujar Titus kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan wawancara terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis.

R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada tahun 2017.

Baca juga: Warga Sipil dan Anggota Polri Terlibat Jual Beli Senpi Ilegal, Polda Metro Segera Bentuk Satgassus

"Salah satu tersangka (R) ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki.

R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.

"Oleh karenanya karena memang ini residivis, tentunya hukumannya tentu berbeda," jelas Hengki.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana buka suara soal adanya dugaan peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama instansinya.

Baca juga: Tak Terkait Aksi Teror, Anggota Polri Jual Senpi Ilegal ke Terduga Teroris Melalui E-commerce

"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," ujar Eka di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).

Eka menyebutkan, penjual dokumen palsu itu merupakan seseorang berinisial IP. Dari sana, Puspomad menemukan pelaku berinisial WA dalam transaksi jual beli senjata api.

"Dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun," kata dia.

Lantaran pelakunya merupakan warga sipil, TNI AD melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro jaya.

Hengki mengatakan, kepolisian sudah berkolaborasi dengan Puspomad sejak 18 Juni 2023 untuk mengungkap jaringan senjata api ilegal ini.

"Mereka memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain termasuk kartu senjata api. (Dan) mengatasnamakan pejabat TNI AD maupun Kementerian Pertahanan," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com