JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial HKY (27) dan JML (28) diringkus polisi usai mencuri motor pengemudi ojek online (ojol) berinisial FRM (25) di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan, mereka telah menggadaikan motor itu senilai Rp 2 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menusuk korban. Mereka menakut-nakuti korban dengan membawa sebilah belati dan celurit.
Baca juga: Ojol Dibegal Penumpang Sendiri di Kampung Boncos, Hanya Pasrah Saat Ditodong Celurit
“Motif ekonomi, uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/8/2023).
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam jeratan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, FRM dibegal oleh HKY saat mengantarkannya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023) dini hari.
Di lokasi, JML telah menunggu. Para pelaku bekerjasama untuk menyudutkan korban.
Setibanya di kawasan yang umum dikenal Kampung Boncos, JML mendekati korban dan penumpangnya itu.
Baca juga: Sebelum Dianiaya Remaja di Gang, Korban Disuruh Orangtuanya Beli Obat di Apotek
Lalu, kedua tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM.
“Tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML. Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit,” lanjut Dodi.
Karena ketakutan atas ancaman di depan mata, korban membiarkan kedua pelaku membawa pergi motornya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.