JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial FRM (25) dibegal oleh penumpangnya sendiri saat mengantarkannya ke Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) dini hari.
Pelaku berinisial HKY (27) yang bermodus sebagai penumpang bekerja sama dengan kawannya yang berinisial JML (28).
“Modus operandi yang dilakukan tersangka KHY adalah memesan ojek online, kemudian diarahkan menuju Kota Bambu Selatan,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurrohim saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Lima Orang yang Ditangkap Saat Penggerebekan Kampung Boncos Positif Narkoba
Setibanya di Kampung Boncos, JML mendekati korban dan penumpangnya itu.
Lalu, kedua tersangka menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah FRM.
“Tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML. Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit. HKY membawa pisau, sedangkan JML membawa celurit,” lanjut Dodi.
Karena merasa ketakutan atas ancaman di depan mata, korban membiarkan kedua pelaku membawa pergi motornya.
Baca juga: Kampung Boncos Kembali Digerebek, 5 Pemakai Ditangkap, Sabu dan Senpi Rakitan Disita
Polisi belakangan meringkus kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah belati, dan sebilah celurit.
Kedua elaku juga mengaku telah mencoba menggadaikan motor curian itu senilai Rp 2 juta.
“Motif ekonomi, uang itu tadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Atas perbuatan mereka, pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.