JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ammar Zoni bakal menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Selasa (22/8/2023).
"Betul, besok sidang perdana (Ammar Zoni)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ah di saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Adapun agenda sidang besok adalah pembacaan surat dakwaan.
"Besok sidang perdana acara pembacaan dakwaan," kata Syarief.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Berat Sabunya di Bawah 1 Gram
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ammar Zoni dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak kemarin, Selasa (1/8/2023).
"Benar, berkas (Ammar Zoni) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Berkas perkara Ammar Zoni diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pria berusia 30 tahun itu menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Pemasok Sabu Ammar Zoni Masih Berkeliaran Bebas, Polisi Kembali Geledah Kampung Boncos
Catatan Kompas.com, ia dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor pada 13 Maret 2023 lalu.
Ia direhabilitasi karena barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu Ammar Zoni tidak melewati batas maksimal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, batas maksimal kepemilikan sabu bagi tersangka penyalahgunaan adalah 1 gram.
Sementara, barang bukti yang didapat polisi dari Ammar Zoni hanya memiliki berat 0,68 gram.
Baca juga: Saat Kampung Boncos Kembali Digerebek Imbas Penangkapan Ammar Zoni...
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka Ammar Zoni adalah orang ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir pribadi yang bersangkutan dan satu rekan M berinisial RH.
Menurut polisi, Ammar Zoni meminta M untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan memberikan uang Rp 1.500.000.
M kemudian meminta RH untuk mengantarnya ke salah satu penjual narkotika di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Setelah mendapatkan dua klip sabu, M kemudian membawa barang haram itu ke kediaman Ammar Zoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.