JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelusuri keberadaan para pelaku penipuan bermodus cinta di dunia maya, yang menyerupai serial Netflix "Tinder Swindler".
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku penipuan diidentifikasi sementara berada di luar negeri.
"Sementara ini (pelaku) kami identifikasi ada di luar negeri," ucap Ade Safri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Namun, ia belum membeberkan lebih jelas apakah pelaku berstatus warga negara asing atau warga asal Indonesia.
Saat ini, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini berdasarkan laporan dari korban yang sudah masuk.
"Nanti kami sampaikan lagi. Kami masih di tahap penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana dalam laporan," ucap dia.
Baca juga: Saat Para Korban Tinder Swindler Indonesia Berjejaring Demi Hentikan Kejahatan Serupa
Temuan sementara polisi, pelaku diduga berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi kencan daring.
Lama kelamaan pelaku merayu dan mengimingi korban hingga menjalin hubungan dekat. Ade menambahkan, pelaku langsung membujuk agar korban mengeluarkan uang sehingga korban tertipu.
"Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya, ketika nanti bersama (hubungan) segala macamnya begitu," ucap dia.
Ade Safri berujar, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Namun, kepolisian belum bisa memastikan total kerugian para korban lantaran masih didalami secara intensif.
"Masih kami dalami. Kemungkinan masih ada korban lainnya terkait dengan hal ini. Upaya penyelidikan masih dilakukan secara optimal," ucap Ade.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Tinder Swindler Indonesia, Penipuan Dating Apps yang Sasar Perempuan Mapan
Menurut Ade, pelaku memperlakukan korban seperti kekasihnya sebelum diperas. Usai pelaku melakukan bujuk rayunya, korban ditawarkan usaha fiktif atau penipuan.
"Itu pintu masuknya memang melalui aplikasi perjodohan (dating apps). Setelah saling kenal, kemudian pelaku dengan bujuk rayu menawarkan usaha virtual dimaksud kepada korban," jelas dia.
Para korban pernipuan "Tinder Swindler" versi Indonesia sudah saling berjejaring untuk membawa kasus yang menimpa mereka ke jalur hukum.