JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membebankan restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20).
Artinya, jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi tuntutan itu, Mario menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya. Tapi, ia mengaku tak sanggup dengan nominal tersebut.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Meski menyatakan siap menanggung restitusi, Mario secara terbuka memohon kepada majelis hakim atas kondisi dirinya yang kini sedang dalam menjalani proses hukum.
"Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," kata Mario.
Lebih lanjut, Mario juga menyinggung soal kasus penganiayaan yang ia lakukan kini telah menjadi beban di dirinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Penganiayaan Terencana
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," tutur Mario.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario penjara selama 12 tahun. Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
JPU juga membebankan biaya restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa sebagaimana yang diminta LPSK sebelumnya.
Bila Mario tidak mampu membayar restitusi, maka jaksa akan menerapkan hukuman pengganti. Hukuman tambahannya yakni penjara selama tujuh tahun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ungkap jaksa.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum D menilai, kelalaian Mario dalam membayar restitusi layak diganjar hukuman lain di luar subsider atau hukuman tambahan.
Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya ketika sudah menjadi terpidana nanti.
"Karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, kami berharap hal ini akan menjadi pemberatan lain di luar hukuman tambahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Maaf dan Kekecewaan Mario Dandy dalam Nota Pembelaan...