Menurut Mellisa, hak Mario yang dinilai layak untuk dicabut adalah hak memperoleh remisi dan asimilasi. Dengan demikian, Mario tak bisa mendapat banyak potongan masa penjara ketika sudah divonis.
"Kami melihat sangat layak bila Mario Dandy dicabut hak-hak tertentu, dia enggak usah dapat remisi, enggak usah dapat asimilasi, gitu ya," ungkap Mellisa.
Pencabutan kedua hak di atas juga bisa memberikan efek jera tambahan kepada Mario.
Sebab, tidak dibayarnya restitusi menandakan bahwa pelaku secara moral enggan bertanggung jawab dengan luka yang diakibatkan kepada korban.
Baca juga: Dicap Sering Melanggar Hukum, Mario Dandy: Hati Saya Tersayat
Seperti diketahui, keluarga D melalui LPSK menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari lalu.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.
Baca juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut Hukuman Maksimal, Sebut Itu Hancurkan Seluruh Hidupnya
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Kutip Ayat-ayat Alkitab, Mario Dandy Mengaku Bertobat Usai Aniaya D
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.
(Penulis : Joy Andre, Dzaky Nurcahyo | Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.