Kemudian tersangka memasukkan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.
Adapun motif tersangka membunuh korban adalah untuk menjual barang-barang pribadi korban untuk menutup utang pinjaman online yang tengah menjeratnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya di Kukusan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelum korban tewas, tersangka menusuk korban 30 kali menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya di jok motor pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan adegan menusuk korban hingga punggung korban menabrak dinding kamar.
"Ada puluhan berarti? Sampai 100 enggak?" tanya jaksa penuntut umum Alfa Dera di lokasi. "Kemarin 30 tusuk," jawab tersangka.
Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polrestro Depok AKP Nirwan Pohan, tersangka mengaku, senjata itu memang sudah disimpan dalam jok motor jauh-jauh hari sebelum pembunuhan terjadi.
Nirwan tidak merinci kapan pastinya pisau tersebut sudah ada di dalam jok tersangka.
Namun, tersangka mengaku baru merencanakan membunuh korban dengan pisau tersebut pada hari pembunuhan berlangsung.
"Kalau pengakuannya, dia meniatkan baru hari itu, hari Rabu (2/8/2023) itu," ungkap Nirwan.
(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.