JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).
Untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai, Pemkot Jakpus memantau menggunakan panggilan video.
“Kami ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Walaupun WFH, mereka tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja di rumah dipantau melalui video call,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Minta Aturan WFH untuk ASN Dievaluasi, Komisi D DPRD DKI: Mereka Kerja di Rumah atau Jalan-jalan?
“Jadi enggak lagi cuma seluler, tapi video call. Wajib dibuka (kameranya) jadi kami pantau,” tegas dia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen.
Khusus pada KTT ASEAN, 5-7 September 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.
Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
Baca juga: Hari Pertama, ASN Jakarta yang Work From Home Baru 13 Persen
Adapun ASN yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu mulai 07.30 sampai 16.00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan kebijakan tersebut sesuai keputusan masing-masing.
“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.