JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).
Untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai, Pemkot Jakpus memantau menggunakan panggilan video.
“Kami ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Walaupun WFH, mereka tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja di rumah dipantau melalui video call,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
“Jadi enggak lagi cuma seluler, tapi video call. Wajib dibuka (kameranya) jadi kami pantau,” tegas dia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen.
Khusus pada KTT ASEAN, 5-7 September 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.
Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
Adapun ASN yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu mulai 07.30 sampai 16.00 WIB. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan kebijakan tersebut sesuai keputusan masing-masing.
“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/23/11171351/wali-kota-jakpus-asn-yang-kerja-dari-rumah-dipantau-melalui-video-call