JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pemantauan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Salah satunya adalah kebijakan melakukan video call selama jam kerja berlangsung.
“Iya dong (dipantau khusus). Dipantau melalui video call. Enggak lagi cuma seluler (telepon), tapi video call. Itu wajib (kamera) dibuka, jadi kami pantau,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, ASN yang WFH juga wajib berseragam, sesuai Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai.
Baca juga: Wali Kota Jakpus: ASN yang Kerja dari Rumah Dipantau Melalui Video Call
“Kalaupun WFH, tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja harus di rumah, kemudian dipantau melalui video call,” tegas Dhany.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jakpus telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu berlaku bagi pegawai yang sifat pekerjaannya bisa diselesaikan dari rumah.
Sementara itu, sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) berlaku bagi pegawai yang secara operasional harus bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga tak bisa diwakilkan atau secara daring.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen.
Baca juga: Minta Aturan WFH untuk ASN Dievaluasi, Komisi D DPRD DKI: Mereka Kerja di Rumah atau Jalan-jalan?
Khusus pada KTT ASEAN, 5-7 September 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen.
Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.
Adapun ASN yang menjalankan WFH harus bekerja selama jam kerja, yaitu mulai 07.30 sampai 16.00. Setelah pelaksanaan selama dua bulan, Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan kebijakan tersebut sesuai keputusan masing-masing.
“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.