DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menyita narkoba jenis sabu dan ganja hampir tiga kilogram dari empat tersangka pengedar narkoba.
Keempat pengedar narkoba yang bernisial DP (22), DS (26), RB (37), dan Z (28), ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Semua yang ada di sini (barang bukti berupa sabu dan ganja), itu sekitar hampir tiga kilogram. Harganya, sekitar Rp 3 miliar," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Depok, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Polda Metro: Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota Saat KTT ASEAN 2023
Keempat tersangka ditangkap dengan jumlah narkoba yang berbeda.
Saat ditangkap, Z memiliki narkoba yang dikemas dalam dua bungkus berupa 51,17 gram sabu dan 26,6 sabu.
Kemudian, DS memiliki 277 gram sabu.
Lalu, RB memiliki narkoba yang dikemas dalam tiga bungkus, yakni 498,4 gram sabu, 1.024 gram sabu, dan 886,6 gram sabu.
Tahan mengatakan, DP memiliki narkoba yang dikemas dalam beberapa bungkus, yakni ganja 302,9 gram ganja dan 0,78 gram sabu.
Baca juga: Tak Hanya Bakar Mushala, Pria Mabuk di Tebet Juga Sulut Api ke Umbul-umbul dan Motor
Diketahui, Z ditangkap di Pancoran Mas, Depok, pada 22 Agustus 2023.
Kemudian, DS ditangkap di Tanah Sereal, Bogor, pada 14 Agustus 2023. Lalu, RB ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 20 Juli 2023.
"(Sementara itu), tersangka inisial DP diamankan di Pancoran Mas, Depok, tanggal 21 Agustus 2023," tutur Tahan.
Oleh kepolisian, keempat pengedar narkoba itu disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 subsider Pasal 12 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.