TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Jakarta, rencananya diterapkan mulai Senin (28/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, menyusul Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami akan terapkan (WFH) minggu depan. Paling lambat Senin besok, karena harus dibuatkan surat edaran (SE) wali kota," kata Benyamin kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Dorong Perusahaan WFH Saat KTT ASEAN, Heru Budi: Ini Panggilan Negara, Lho..
Menurut dia, SE itu mengarahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemkot Tangsel, untuk mengatur mekanisme pembagian kerja para pegawainya.
"Intinya meminta kepada Kepala OPD untuk membagi kerja stafnya 50 persen yang kerja di kantor dan 50 persen di rumah," ucap Benyamin.
Di samping itu, Benyamin memastikan, kebijakan WFH tak berlaku untuk pegawainya yang menjabat sebagai bendahara, pengawas hingga pimpinan kegiatan.
"Saya harapkan mereka bisa kerja di kantor. Tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor," kata dia.
Baca juga: Jakarta Masih Macet meski Sebagian ASN WFH, Heru Budi: Jangan Salahkan Pemprov, Ini Kan Sama-sama...
Adapun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.
Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA pada Rabu (23/8/2023).
Aturan tersebut memerintahkan para kepala daerah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Heru Budi Pantau ASN Pemprov DKI yang WFH Lewat Video Call
Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.
b. Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.
c. Modifikasi (shift) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kemudian, kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut: