Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangsel Akan Berlakukan WFH untuk ASN-nya Senin Depan

Kompas.com - 23/08/2023, 19:40 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Jakarta, rencananya diterapkan mulai Senin (28/8/2023).

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, menyusul Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami akan terapkan (WFH) minggu depan. Paling lambat Senin besok, karena harus dibuatkan surat edaran (SE) wali kota," kata Benyamin kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Dorong Perusahaan WFH Saat KTT ASEAN, Heru Budi: Ini Panggilan Negara, Lho..

Menurut dia, SE itu mengarahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemkot Tangsel, untuk mengatur mekanisme pembagian kerja para pegawainya.

"Intinya meminta kepada Kepala OPD untuk membagi kerja stafnya 50 persen yang kerja di kantor dan 50 persen di rumah," ucap Benyamin.

Di samping itu, Benyamin memastikan, kebijakan WFH tak berlaku untuk pegawainya yang menjabat sebagai bendahara, pengawas hingga pimpinan kegiatan.

"Saya harapkan mereka bisa kerja di kantor. Tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor," kata dia.

Baca juga: Jakarta Masih Macet meski Sebagian ASN WFH, Heru Budi: Jangan Salahkan Pemprov, Ini Kan Sama-sama...

Adapun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.

Dilansir dari salinan Inmendagri yang telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA pada Rabu (23/8/2023).

Aturan tersebut memerintahkan para kepala daerah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Yakni agar sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen, antara lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Heru Budi Pantau ASN Pemprov DKI yang WFH Lewat Video Call

Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha.

b. Penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung dan pelayanan esensial.

c. Modifikasi (shift) pengaturan sistem kerja oleh Pemerintah Daerah untuk ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada kebijakan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kemudian, kepala daerah diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com