JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok, Jumat (25/8/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Ini Besaran Denda Tilang untuk Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Asep menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap dia.
Selain uji emisi, Asep mengatakan bahwa Provinsi DKI saat ini gencar melakukan sejumlah aksi untuk mengatasi persoalan buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Baca juga: Penanaman Pohon Ketapang Kencana di Cipinang, Heru Budi Sebut Bisa Turunkan Suhu
Salah satu langkah konkret dari upaya tersebut ialah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi ASN DKI, menambah titik pemantauan kualitas udara, serta menanam ribuan pohon.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengurangi polusi. Salah satunya yakni dengan beralih pada penggunaan transportasi umum.
"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.