JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Sultan Rif'at, Fatih, mengklaim bahwa PT Bali Tower belum menawarkan kompensasi kepada keluarga, akibat kecelakaan terjerat kabel fiber optik yang dialami Sultan.
Menurut Fatih, PT Bali Tower beralasan sedang berkonsolidasi secara internal terkait dengan kasus ini.
Jawaban itu didapat Fatih ketika keluarga Sultan dan PT Bali Tower menjalani mediasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
"Sejauh ini mereka belum menentukan atau menawarkan sejumlah kompensasi lagi," kata Fatih di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/8/2023).
"Karena sesuai hasil mediasi kami, sudah mendapat kesepahaman mereka sekarang adalah mengkonsolidasikan dulu secara internal manajemennya," tambah dia.
Baca juga: Diperiksa Polda Metro, Ayah Sultan Rifat Dicecar 16 Pertanyaan soal Kronologi Anaknya Terjerat Kabel
Fatih menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PT Bali Tower. Ia hanya menunggu jawaban perusahaan tersebut dalam waktu dekat.
"Dan semuanya itu tergantung mereka, pada dasarnya kami dari keluarga Sultan hanya menunggu saja respons mereka dalam waktu dekat ini," terang dia.
Sultan Rif'at terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Tower yang melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Akibat kecelakaan itu, Sultan mengalami luka parah di lehernya dan saat ini dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keluarga Sultan melaporkan PT Bali Tower selaku pemilik kabel ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan karena mediasi antara PT Bali Tower dan Keluarga Sultan tidak menemui titik terang.
Kronologi Sultan terjerat kabel
Adapun peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023.
"Kronologinya, pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Fatih.
Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.