Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Penilangan pada Uji Coba Razia Emisi Kendaraan di Terminal Blok M

Kompas.com - 25/08/2023, 10:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas belum menilang pengendara yang kendaraannya belum lolos uji emisi pada razia emisi kendaraan hari ini, Jumat (25/8/2023).

Polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini.

Baca juga: Siap-siap, Uji Coba Razia Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Dimulai Hari Ini

Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.20 hingga 10.20 WIB.

Selama kegiatan berlangsung, ada tiga pos yang disediakan untuk pengecekan emisi, yakni pos untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Sebelumnya diberitakan, razia uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.

Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Baca juga: Hari Ini Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Diterapkan, Catat Lokasi dan Besaran Dendanya

Namun, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi baru berlaku efektif pada 1 September 2023.

Dalam pelaksanaannya, razia akan digelar serentak di 15 titik di DKI Jakarta oleh Satgas Tilang Uji Emisi yang beranggotakan petugas Dinas LH, TNI dan Polri.

"Di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak. Masing-masing wilayah di tiga lokasi, dilakukan razia," ujar Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurut Sarjoko, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk sepeda motor yang melanggar ambang batas uji emisi, bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000

"Sedangkan untuk kendaraan bermotor (mobil) sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp 500.000," kata Sarjoko.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com