JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang jambret berinisial RF (29) menuai karma dari perbuatan kriminal yang dilakukannya.
RF mengalami kecelakaan usai menjambret ponsel seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang, KY, di sekitaran Jalan Jendral Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (20/8/2023).
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengungkapkan, kejadian penjambretan berlangsung saat KY dan keluarganya baru saja mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman.
Baca juga: Kena Batunya, Jambret Tabrak Separator Jalur Sepeda di Sudirman Usai Rampas Ponsel WN Jepang
“Dia lagi habis jalan sama anak istrinya (di CFD). Kemudian, selfie bersama anaknya. Motor (pelaku) mendekat dari belakang, kemudian KY dijambret (ponselnya),” jelas Bona kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023) malam.
Usai menjambret ponsel milik KY, RF langsung tancap gas untuk kabur. Namun, motor yang dikendarainya menabrak separator jalur sepeda.
Sebelumnya, polisi hanya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di dekat lokasi penjambretan.
Namun, belakangan diketahui bahwa RF yang jadi korban kecelakaan adalah penjambret.
“Kami baru melakukan penyelidikan dan terjawab memang si korban lakalantas itu merupakan pelaku jambret,” kata Bona.
Baca juga: Penjambret WN Jepang di Sudirman Seorang Residivis
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, RF disebut mengalami kecelakaan karena ditabrak mobil usai ia melakukan penjambretan.
Namun, Bona menegaskan bahwa pelaku bukan ditabrak mobil, melainkan kecelakaan tunggal setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak separator.
“Dia laka tunggal, menabrak separator antara batasan jalur mobil dan sepeda,” tegas dia.
Selain itu, Bona menegaskan bahwa RF bergerak sendiri dalam melakukan aksi penjambretan, tidak bersama orang lain.
Baca juga: Seorang Ibu di Bekasi Jadi Korban Jambret, sampai Tersungkur di Pinggir Jalan
Bona mengungkapkan, RF merupakan seorang residivis. Sebelumnya, dia telah melakukan tindak pidana serupa dan pernah dipenjara.
“Yang bersangkutan ini residivis, pernah ditahan dulu sudah lama. Ini keterangan dari pelaku, dia pernah ditangkap dan dipenjara karena melakukan hal yang sama, jambret,” jelas Bona.
Bona mengatakan, pelaku tidak merinci lebih lanjut soal aksi kejahatannya terdahulu.