JAKARTA, KOMPAS.com - Razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diuji coba pada Jumat (25/8/2023) ini di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, razia akan digelar serentak di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Selain itu, razia juga akan digelar di wilayah Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
"Pada razia yang kami lakukan ini sifatnya masih sosialisasi," ungkap Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Tempat Uji Emisi Mobil di Jakarta
Dengan demikian, Sarjoko menyebutkan, belum ada sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara selama masa uji coba.
Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri hanya akan memeriksa ambang batas gas buang setiap kendaraan.
"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," kata Sarjoko.
Berdasarkan beleid itu, sanksi denda tilang untuk sepeda motor tidak lolos uji emisi maksimal Rp 250.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.