JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran para tersangka yang hendak selundupkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Jepang.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan, AKR usia 29 tahun pekerjaan wiraswasta, kemudian MR 30 tahun pekerjaan wiraswasta, dan A 38 tahun yang juga wiraswasta," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).
Ketiga tersangka, lanjut Ade Ary, memiliki perannya masing-masing.
AKR, misalnya, bertugas mencari dan merekrut calon pekerja migran indonesia (PMI) ke berbagai daerah, antara lain Pemalang, Tegal, Jepara, dan Banyumas.
Baca juga: Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Selangit di Jepang, Polisi: Rp 1,2 Juta per 10 Jam
"Saudara AKR bertugas untuk mencari dan merekrut ke berbagai daerah, kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon PMI. Antara lain KTP, KK, ijazah, hingga akta kelahiran," tutur dia.
Sementara itu, MR memiliki tugas untuk membantu pekerjaan AKR.
Ia juga berperan untuk mengantarkan calon PMI ke bandara keberangkatan sebelum terbang ke Jepang.
"Begitu juga tersangka MR, bersama tersangka AKR melakukan pencarian dan merekrut calon tenaga kerja. Tersangka MR inilah yang mengantar calon pekerja imigran yang nantinya akan diberangkatkan via bandara," ucap Ade Ary.
Baca juga: Tipu 9 Orang, Tersangka TPPO di Jaksel Raup Untung Lebih dari Rp 800 Juta
Terakhir, tersangka A bertugas untuk membantu para korban dalam kebutuhan pengurusan visa.
Selain itu, ia disebut memiliki tugas untuk mencari agensi di Negeri Sakura.
"A membantu pembuatan visa untuk calon PMI dan juga berperan mencari sponsor atau semacam agensi untuk para korban yang rencananya diberangkatkan ke Jepang," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi bersama BP2MI berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) melalui jalur tak resmi atau ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sembilan orang TKI Ilegal atau calon PMI yang hendak berangkat ke Jepang.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 927 Tersangka Periode 5 Juni-20 Agustus 2023
"Kami Polres Metro Jakarta Selatan bersama sama dengan BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka TPPO.