JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu diungkapkan Hotman saat menerima Robert Herry Son (22), pria yang terjerat kasus dugaan menghina lambang negara karena aksinya memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing peliharaannya.
Hotman Paris menilai penyidik Polres Bengkalis salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.
Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Bengkalis usai diamankan pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman saat ditemui di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Sebagai informasi, Robert dengan pelapor sudah berdamai melalui mekanisme restorative justice dan laporan polisi telah dicabut.
Namun, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
"Kasus ini mencerminkan kekurang hati-hatian oknum aparat. Kedua, kedewasaan masyarakat, kesolidaritasan masih sangat kurang. Ketiga, salah pengertian tentang anjing itu bukan sesuatu yang hina," kata Hotman.
Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Jadi Tersangka
Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.
Setyo mengatakan, pelaku pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.
"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," ujar Setyo.
Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.
Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.
Baca juga: Pria yang Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Dibebaskan
Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Tetapi, pelaku menolak saat diminta melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing tersebut
“Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," ujar Setyo.
Pelaku lantas sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Ternyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.