Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," lanjutnya.
Keesokan harinya, Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.
Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Pelaku sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu.
Baca juga: Hotman Sebut Pemasang Bendera Merah Putih ke Anjing Sudah Berdamai, tapi SP3 Belum Terbit
Namun, pelaku malah menolak. “Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Ternyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
"Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara
Hotman Paris meminta agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Arist Merdeka Sirait Dua Kali Masuk ICU
Menurut dia, penyidik Polres Bengkalis salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.
"Kasus ini mencerminkan kekurang hati-hatian oknum aparat, dan kedewasaan masyarakat. Kesolidaritasan masih sangat kurang," kata Hotman.
Di luar itu, Hotman merasa masyarakat umum terlalu melihat anjing sebagai makhluk yang rendah dan hina sehingga kasus ini bisa terjadi.
Padahal dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.