JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa VG (15) rela balik ke rumah demi mengambil air keras yang sudah disiapkan sebelumnya.
Air keras itu kemudian disiram ke kelompok pemuda yang cekcok dengan mereka di tengah jalan.
Sebagai informasi, VG dan dua temannya, MM (15) dan IA (15) merupakan tersangka penyiraman air keras terhadap enam korban yang terjadi di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (22/8/2023).
Mulanya, tiga pelaku yang sedang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.
Baca juga: 3 Penyiram Air Keras di Kamal Muara Ditangkap, Pelaku Pelajar SMP
"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi," kata Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).
Mendengar balasan tersebut, para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan saksi dan mereka bertemu di depan Alfamart. Masing-masing pihak pun cekcok mulut.
Setelahnya, VG mengajak dua temannya untuk pulang ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol. Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.
"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.
"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjutnya.
Baca juga: Tangis AG Saat Menyanyikan Lagu di Doa Ibuku, Namaku Disebut...
Saat mereka melintasi di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.
VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan lalu dia menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah para korban.
Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.