Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pemkot Bekasi soal Ganti Rugi ke Ahli Waris yang Segel 3 SD Negeri Bantargebang

Kompas.com - 29/08/2023, 20:53 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi menanggapi pemberitaan mengenai tuntutan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris tanah yang menyegel tiga sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi.

Deded membenarkan adanya gugatan dari ahli waris soal kepemilikan lahan di SD Negeri III, IV dan V Bantargebang.

"Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (tanah) SDN III, IV, V Bantargebang," ujar Deded saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Deded menuturkan, Pemkot telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, pemohonan itu tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Segel 3 SD Negeri Bantargebang, Ahli Waris Tanah: Keputusan Pengadilan Sudah Inkrah

Karena itu, Pemkot seharusnya membayar ganti rugi kepada ahli waris. Akan tetapi, kata Deded, pembayaran belum bisa langsung dituntaskan.

"Kemudian ahli waris melalui pengacaranya meminta untuk segera dibayar, nah mekanisme pembayaran kami kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja," kata Deded.

Deded menyebut pihak ahli waris bersangkutan tidak sabar sehingga mengambil keputusan menyegel tiga sekolah tersebut.

"Lagi berproses, mungkin tidak sabar, akhirnya dilakukan penyegelan oleh SDN Bantargebang," kata dia.

Deded menuturkan, Pemkot saat ini masih dalam proses pengajuan dana untuk membayar ganti rugi.

Baca juga: Ahli Waris Segel 3 SDN di Bantargebang, Sebut Pemkot Bekasi Lari dari Tanggung Jawab

"Sekarang memikirkan bagaimana cara pembayaran, sedang berproses," ucapnya.

Adapun tiga SDN yang disegel dipasangi spanduk "Sekolah akan dibuka kembali setelah hak ahli waris dibayar".

Kasus sengketa lahan itu terjadi pada 2003. Namun, sampai 2019, tidak ada titik tengah terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, pada 2020, sengketa lahan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sidang bersidanglah segala macam sampai pada 2022 itu putusan kasasi dimenangi (ahli waris)," ujar Andri Sihombing kuasa hukum ahli waris.

Baca juga: Orangtua Siswa SDN V Bantargebang Bingung, Anak Mulai Tanya soal Sekolah Ditutup Pagar Seng

Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto pada saat itu menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.

Namun, pada November 2022, Pemkot tiba-tiba mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kami melihatnya dia hanya mengulur-ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucap Andri.

Ujungnya, pada April 2023, permohonan PK yang diajukan Pemkot Bekasi tak dikabulkan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Megapolitan
Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Megapolitan
Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Megapolitan
BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

Megapolitan
Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Acara HUT Ke-497 Kota Jakarta, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Ke-497 Kota Jakarta, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com