BEKASI, KOMPAS.com - Dede Wahyudi (32) orangtua dari Della mengaku bingung saat sang anak bertanya alasan tidak belajar tatap muka dan bertemu teman-temannya di sekolah.
Della merupakan siswa kelas satu dari Sekolah Dasar (SD) Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, yang akses sekolahnya ditutup pagar seng.
"Anak saya kelas satu di sini. Agak menyesal (lihat penutupan) harusnya enggak usah kayak gini juga. Bagusnya dibuka lagi, kepinginnya kan murid-murid (sekolah tatap muka)," ujar Dede saat diwawancarai di SD Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (28/8/2023).
Dede mengatakan, putrinya kerap kali bertanya kepadanya. Dia pun bingung menjawab pertanyaan Della.
Baca juga: Akses SD Negeri V Bantargebang Ditutup Pembatas Seng, Kepala Sekolah: Kami Syok Berat
"Ya ini nanyain lah, kok enggak sekolah, kan biasanya upacara hari Senin, enggak jadi, bingung saya (jawabnya)," kata Dede.
Dede mengaku tidak mengetahui alasan penutupan sekolah anaknya. Pihak sekolah hanya memberikan informasi para siswa belajar dari rumah.
"Enggak (dikasih tau penutupan karena apa). Cuma ini doang ditutup sementara doang, jadi anak belajarnya online (dari rumah)," ujar dia.
Sebagai orangtua, Dede berharap permasalahan lahan dengan ahli waris dapat terselesaikan dengan baik sehingga anaknya bisa kembali bersekolah.
Sebelumnya diberitakan, terdapat spanduk besar terpampang di bangunan sekolah SDN V Bantargebang yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M Nurhasanuddin Karim".
Baca juga: Tutup Akses SDN V Bantargebang, Ahli Waris Lahan Minta Hak ke Wali Kota Bekasi
Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88 / Pdt/ 2023.
Pemilik tanah menuntut Pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayar haknya.
"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Wali Kota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi pengumuman dari ahli waris di pagar seng.
Ahli waris juga melarang siapa pun menggunakan tanah miliknya sebagaimana sesuai dengan putusan yang tertera.
"DILARANG MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN TANAH INI TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS H.M. NURHASANUDIN KARIM," bunyi larangan dari ahli waris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.