BEKASI, KOMPAS.com - Penutupan Sekolah Negeri (SD) Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, menggunakan pagar seng oleh pemilik lahan mengejutkan banyak pihak, termasuk para wali murid dan siswa.
Kepala sekolah SD Negeri V Bantargebang, Aisyah, mengaku syok mengetahui sekolahnya tiba-tiba ditutup seng tanpa adanya pemberitahuan.
"Bukan kaget lagi, syok berat bagi guru, orangtua, siswa, semuanya," kata Aisyah saat ditemui di SD Negeri V Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (28/8/2023).
Aisyah mengutarakan rasa kekecewaannya terhadap pemilik lahan yang langsung menutup akses sekolah tanpa berkoordinasi dengannya.
"Waduh bukan kecewa lagi, ini mah sudah luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Lahan Sekolah Disebut Milik Warga, Akses SDN V Bantargebang Ditutup Pagar Seng
Sampai sekarang, Aisyah mengaku belum berkomunikasi dengan pihak ahli waris. Ia berharap penutupan akses itu tidak berlangsung lama.
"Sampai saat ini belum bisa dihubungi. Itu saja dulu yang bisa saya sampaikan," tutup Aisyah.
Dalam kesempatan yang sama, Dede Wahyudi (32) Wali Murid SD Negeri V Bantargebang mengaku sedih melihat kondisi sekolah anaknya.
"Anak saya kelas satu di sini. Agak menyesal (lihat penutupan) harusnya enggak usah kayak gini juga. Bagusnya dibuka lagi, penginnya kan murid-murid (sekolah tatap muka)," ujarnya.
Baca juga: Akses Sekolah Ditutup, Siswa SDN V Bantargebang Belajar dari Rumah
Dede mengaku anaknya selalu bertanya kepadanya berkait alasan tidak belajar di sekolah dan melaksakan upacara.
"Ya ini nanyain lah, kok enggak sekolah, kan biasanya upacara hari Senin, enggak jadi, bingung saya (jawabnya)," kata Dede.
Sebagai orangtua, Dede berharap permasalahan lahan dengan ahli waris dapat terselesaikan dengan baik sehingga anaknya bisa kembali bersekolah.
Sebelumnya diberitakan, terdapat spanduk besar terpampang di bangunan sekolah SDN V Bantargebang yang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H M Nurhasanuddin Karim".
Penutupan sekolah ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253 /Pdt.G/2020/PN.Bks. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 804 K/Pdt/ 2022. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/Pdt/2021/PT.Bdg. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88 / Pdt/ 2023.
Baca juga: Tutup Akses SDN V Bantargebang, Ahli Waris Lahan Minta Hak ke Wali Kota Bekasi
Pemilik tanah menuntut Pemerintah dalam hal ini kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk membayar haknya.
"Sekolah ini dibuka (lagi) setelah Walikota membayar hak waris. Dilarang merusak atau membuka atau melintasi pagar pembatas ini," bunyi pengumuman dari ahli waris di pagar seng.
Ahli waris juga melarang siapapun menggunakan tanah miliknya sebagaimana sesuai dengan putusan yang tertera.
"DILARANG MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN TANAH INI TANPA IJIN KUASA HUKUM AHLI WARIS H.M. NURHASANUDIN KARIM ANCAMAN PIDANA
9 (sembilan) Bulan Penjara, vide Pasal 167 (1) KUHP 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan Penjara, vide Pasal 389 KUHP Denda, vide Pasal 551 KUHP" bunyi larangan dari ahli waris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.