JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan berinisial WMZ (29) menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan manufaktur tekstil tempat kerjanya di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggelapkan barang perusahaan lantaran kecanduan judi online.
Menurut Putra, WMZ mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.
"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.
Baca juga: 125 Rumah yang Rusak akibat Ledakan Tangki Gas di Bekasi Mulai Diperbaiki
Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk menutupi utang karena kecanduan judi online jenis kasino.
Kata Putra, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.
Baca juga: Ada Kepingan yang Hilang dalam Kronologi Oknum TNI Culik dan Bunuh Warga Aceh
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (24/8/2023). Putra menyampaikan, akibat penggelapan tersebut, perusahaan rugi hingga Rp 100 juta.
"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.
Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.