JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut PK Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Widiatmoko, salah satu tantangan bagi dia dalam pendampingan adalah saat ABH tidak memiliki orangtua atau wali.
“Kesulitannya adalah ketika ABH tidak memiliki orangtua. Jangankan buat membina di awal ketika kami mendampingi anak di kepolisian. Untuk interaksi saja susah,” kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Kisah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Cirebon, Rela Nyawa Terancam demi ABH
Selain kesulitan untuk berinteraksi, anak yang tak memiliki orangtua atau wali juga cenderung lebih apatis dan tertutup dalam mengungkapkan isi hati dan pikirannya.
“Mereka cenderung apatis karena mungkin menganggap kami aparat penegak hukum,” lanjut dia.
Menurut Wahyu, ada perbedaan yang jelas ketika dia membina ABH yang masih diasuh oleh orangtua atau wali.
“Sebagian besar pasti anak mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya (yang) melanggar hukum hingga dia ditangkap petugas kepolisian, bahkan kalau sampai dilakukan penahanan,” tutur Wahyu.
Baca juga: AG Mulai Berdamai dengan Keadaan, Kini Sibuk Bermusik...
Apabila ABH tak memiliki orangtua atau wali, maka dia akan dititipkan sementara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
PK bertugas untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi program pembinaan terhadap ABH itu melalui laporan pembinaan yang disusun oleh petugas LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau LPKS.
“ABH yang sudah divonis bersalah oleh hakim anak di pengadilan negeri akan ditempatkan di LPKA atau diberikan pembinaan di LPKS. Nanti pembinaan akan diberikan oleh wali anak didik pemasyarakatan (di LPKA) atau pekerja sosial, psikolog, dan psikiater (di LPKS),” terang Wahyu.
“Program pembinaan yang diberikan harusnya sesuai dengan apa yang kami rekomendasikan dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk program pembinaan awal terhadap anak,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.