JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan manufaktur tekstil berinisial WMZ (29) nekat menggadaikan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja di Tambora, Jakarta Barat.
Atas ulahnya itu, WMZ ditangkap Polsek Tambora pada Kamis (24/8/2023) setelah ia dilaporkan menggelapkan aset milik perusahaannya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku terbukti menggadaikan barang milik perusahaannya.
Baca juga: Polisi Simpulkan Penyebab Kecelakaan Motor Vs Truk di Lenteng Agung akibat Lawan Arus
Aksi nekat itu dilakukan WMZ lantaran ia begitu candu dengan judi online.
WMZ diketahui telah mengadaikan delapan laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk komputer, dan satu kartu VGA.
"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
"Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan," lanjut dia.
Polisi kemudian menemukan sejumlah laptop yang telah digadaikan di wilayah Tambora, Cibinong, Jawa Barat; dan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5,4 juta.
Baca juga: Bantah Selebgram Oklin Fia Nodai Agama, Wasekjen MUI: Ini Soal Moral dan Etika
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," jelas Putra.
Selain dipakai bermain judi online, pelaku juga menggunakan uang hasil menggadaikan barang-barang perusahaan untuk menutupi utang yang didapatnya akibat kecanduan judi online jenis kasino.
Putra mengatakan, WMZ baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance di perusahaan tersebut.
Putra menyampaikan, akibat penggelapan yang dilakukan WMZ, perusahaannya merugi hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Kasus Motor Lawan Arus Tabrak Truk di Lenteng Agung Naik Penyidikan
"Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya," jelas Putra.
Adapun WMZ melancarkan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.