Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Tawuran di Mampang Beli Celurit di Toko Online

Kompas.com - 30/08/2023, 22:48 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap asal muasal senjata tajam (sajam) berupa celurit yang dimiliki dua pelaku tawuran di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menyebut celurit itu didapatkan AFR (20) dan SWP (16) dari toko online.

"Mereka mendapatkan benda tajam ini (celurit) melalui media online. Sebab, benda ini memang dijual di media online," kata dia saat jumpa pers, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, David menyebut penyelidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini.

Baca juga: Puluhan Remaja Bercelurit Tawuran di Pasar Rebo, Saksi: Lawannya Bawa Bambu

Ia mengungkapkan akan mengembangkan kasusnya hingga ke penjual sajam yang dibeli AFR dan SWP.

"Kami akan dalami soal penjualnya juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda yang bikin resah warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diciduk aparat kepolisian.

Dua pemuda yang diduga hendak tawuran itu ditangkap pada 26 Agustus 2023.

"Saat itu kami bersama tiga pilar tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi skala sedang. Ketika kegiatan hendak berakhir sekitar pukul 04.00 WIB, kami melihat pemotor yang lawan arah dan membawa senjata tajam," ungkap David.

Baca juga: Tawuran Pecah di Pasar Rebo, Pedagang Langsung Amankan Gerobaknya

Pemotor yang dijumpai di Jalan Bangka II itu kemudian dikejar oleh sejumlah personel polisi. Dua orang tersebut disinyalir hendak melakukan tawuran.

"Ketika dilakukan pengejaran, dua dari tiga pemotor meninggalkan kendaraan roda duanya di tempat, termasuk dua senjata tajam (sajam) berbentuk celurit," tutur David.

Motor yang tertinggal itu kemudian diamankan polisi.

Singkat cerita, tiga hari kemudian sejumlah remaja tanggung datang ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk mengambil dua motor yang disita oleh polisi.

Namun, sebelum kendaraan roda dua dilepaskan, sejumlah pria dan remaja tanggung yang datang tersebut diperiksa lebih dulu.

"Kami akhirnya melakukan pemeriksaan kepada 10 orang. Setelah itu akhirnya mengerucut menjadi dua nama yang ternyata pemilik sajam," ucap David.

Kini, AFR dan SWP telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Keduanya kemudian dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com