TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginginkan aturan ganjil genap dapat diterapkan di ruas jalan nasional dan provinsi.
Arief menilai jalan tersebut digunakan sebagai akses para pengendara yang hendak ke arah Jakarta tetapi arusnya tergolong cukup padat.
"Kami sebenarnya (penerapan aturan gage) kepinginnya di jalan-jalan utama, jalan nasional dan provinsi yang memang merupakan daerah lintasan," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Namun, Arief paham betul penerapan gage di jalan tersebut harus ada kesepakatan antara pemerintah pusat dan provinsi.
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Bahas Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di Tangerang Raya
Ia berharap bagaimana pun hasil kesepakatan dalam penerapan gage tersebut bertujuan mengurangi polusi udara.
"Kami sudah mencoba mengkaji kira-kira yang mana rutenya bisa dikendalikan supaya ganjil genap ini bisa efektif menurunkan polusi dan tidak cuma kami bikin kebijakan yang asal menbatasi saja tapi tidak berimbas kepada pengurangan polusi," ucap Arief.
Adapun, Pemerintah Kota Tangerang bersama Satlantas Polres Tangerang Kota telah memetakan empat ruas jalan untuk diberlakukan aturan gage.
Empat ruas jalan yang diusulkan itu diketahui sebagai akses utama menuju DKI Jakarta.
Baca juga: Pemkot Tangerang Sarankan Empat Ruas Jalan Ini Terapkan Ganjil Genap
"Rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta, yaitu Jalan Daan Mogot, HOS Cokroaminoto, Raden Saleh dan pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta," kata Arief.
Kendati begitu, Arief mengaku penerapan gage di ruas jalan tersebut belum bisa diterapkan.
Sebab, ruas jalan penghubung yang berada di DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wajib gage.
"Masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib gage. Jadi, penentuan ruas jalan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Upaya Pemprov Banten Kurangi Polusi Udara, Termasuk Ganjil Genap di Tangerang Raya
Sebelumnya diberitakan, aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya.
Tujuannya untuk mengatasi polusi udara yang salah satunya disebabkan gas karbon dioksida kendaraan.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap di wilayah Tangerang," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Al Muktabar mengatakan, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan yang menjadi akses utama menuju DKI Jakarta.
Namun, lokasi penerapan ganjil genap akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.