Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dengar Tuntutan Jaksa atas Kepemilikan Sabu, Ammar Zoni: Insya Allah Siap

Kompas.com - 31/08/2023, 14:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAA.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan kepada Ammar Zoni, hari ini, Kamis (31/8/2023).

Ia akan mendengarkan tuntutan atas kasus kepemilikan narkotika yang menyeret namanya.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ammar Zoni tiba sekitar pukul 13.10 WIB.

Adapun terdakwa yang mengenakan topi hitam lengkap dengan rompi tahanan itu diantar menggunakan kendaraan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Tak Bertemu Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat

Saat ditanya wartawan perihal kesiapannya menghadapi sidang dengan agenda tuntutan hari ini, pria yang berprofesi sebagai aktor itu mengaku siap.

"Insya Allah siap," kata dia singkat sambil berjalan di lorong PN Jakarta Selatan.

Selebihnya, tidak ada kata-kata lain yang terucap dari mulut Ammar Zoni.

Ia hanya melempar senyuman kepada wartawan yang mengerumuninya.

Diberitakan sebelumnya, artis peran Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

JPU menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos karena Tergiur Sopir Pribadinya

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.

Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti di Tangsel, Ibu di Bekasi Juga Disuruh 'Icha Shakila' untuk Cabuli Anak Kandung

Sama Seperti di Tangsel, Ibu di Bekasi Juga Disuruh "Icha Shakila" untuk Cabuli Anak Kandung

Megapolitan
Satpol PP Pulogadung Tegur PKL yang Masih Berjualan di Trotoar

Satpol PP Pulogadung Tegur PKL yang Masih Berjualan di Trotoar

Megapolitan
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
Video Viral Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Video Viral Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 4 Rute Khusus Transjakarta Menuju PRJ Kemayoran, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Sediakan 4 Rute Khusus Transjakarta Menuju PRJ Kemayoran, Ini Rinciannya

Megapolitan
Jakarta Fair 2024, 2.550 Perusahaan Bakal Pamer Produk Unggulan

Jakarta Fair 2024, 2.550 Perusahaan Bakal Pamer Produk Unggulan

Megapolitan
Datangi Warga Eks Kampung Bayam di Huntara, Jakpro Janjikan Pekerjaan di JIS

Datangi Warga Eks Kampung Bayam di Huntara, Jakpro Janjikan Pekerjaan di JIS

Megapolitan
Polisi Ungkap Kondisi Psikologis Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Membaik

Polisi Ungkap Kondisi Psikologis Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Membaik

Megapolitan
Galian Saluran Air di Cipulir Makan Badan Jalan, Jalan Ciledug Raya Jadi Macet

Galian Saluran Air di Cipulir Makan Badan Jalan, Jalan Ciledug Raya Jadi Macet

Megapolitan
Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Sudah Kembali Bersekolah

Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Sudah Kembali Bersekolah

Megapolitan
Tolak Tapera, Buruh: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Hasilnya Tak Bisa Langsung Dinikmati

Tolak Tapera, Buruh: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Hasilnya Tak Bisa Langsung Dinikmati

Megapolitan
Digelar 33 Hari, Jakarta Fair 2024 Dibuka mulai 12 Juni hingga 14 Juli

Digelar 33 Hari, Jakarta Fair 2024 Dibuka mulai 12 Juni hingga 14 Juli

Megapolitan
Pengeroyokan Pelajar Paket B di Kemang Diduga Dipicu karena Permasalahan Asmara

Pengeroyokan Pelajar Paket B di Kemang Diduga Dipicu karena Permasalahan Asmara

Megapolitan
Enggan Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam: Jauh dan Tak Ada Lahan Pertanian

Enggan Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam: Jauh dan Tak Ada Lahan Pertanian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com