Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2023, 21:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menceritakan awal mula Ammar Zoni membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Jaksa mengungkapkan artis peran berusia 30 tahun itu mulanya tergiur dengan godaan sang sopir yang hendak membeli sabu.

"Mulanya terdakwa Mustaqim alias Taqim (sopir) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos untuk dipakai sendiri," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Artis Ammar Zoni Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika

Mendengar hal itu, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu lantas meminta sang sopir untuk membelikannya juga.

Ammar Zoni bahkan mentraktir Mustaqim karena bersedia untuk membelikan barang haram untuknya.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa dan Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket buat Mustaqim," tutur jaksa.

Adapun permintaan pembelian sabu oleh Ammar Zoni terjadi di kediaman pribadinya yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Permintaan itu diutarakan terdakwa pada Rabu, 8 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Artis Ammar Zoni Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Boncos Malam-malam dan Tangkap 15 Diduga Pembeli Sabu
Untuk diketahui, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).

Ammar Zoni ditangkap di kediaman orangtuanya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ia ditangkap setelah sang sopir, Mustaqim dan satu rekan sopirnya, Rahmat Hidayat diciduk polisi di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ammar Zoni lantas didakwa menggunakan pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam sidang.

Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Akan Direhabilitasi dari Kecanduan Sabu

Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kini, Ammar Zoni terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur dari Lapas Tangerang Dikenal Tak Mau Bersosialisasi

Megapolitan
Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Senangnya Emak-emak Ikut “Sekolah Lansia” di Cempaka Putih: Berasa ABG Lagi!

Megapolitan
Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Protes Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, F-Demokrat DKI: Apa Artinya Otonomi?

Megapolitan
10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

10 Pintu Air untuk Kendalikan Banjir di Jakarta Timur Rampung Dibangun

Megapolitan
Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Minta Sumbangan ke Warga, WN Pakistan Ditangkap di Cengkareng

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, F-Demokrat: Jangan Cabut Suara Rakyat!

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Babi Terguling di Tol Jagorawi

Megapolitan
RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

RS Polri Pastikan Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa

Megapolitan
Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Megapolitan
Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Curiga 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah Alami Luka Lebam, Polisi Lakukan Pemeriksaan Histopatologi

Megapolitan
Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Merintih Saat Dianiaya Suami, Bilang “Jangan Pak, Ampun”

Megapolitan
Seandainya Polisi Segera Tangani KDRT Suami-Istri di Jagakarsa, Mungkinkah 4 Anaknya Bisa Terselamatkan?

Seandainya Polisi Segera Tangani KDRT Suami-Istri di Jagakarsa, Mungkinkah 4 Anaknya Bisa Terselamatkan?

Megapolitan
4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama

4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Meninggal dalam Waktu Hampir Sama

Megapolitan
Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Makin 'Pedas', padahal Kualitasnya Menurun

Harga Cabai di Pasar Tomang Barat Makin "Pedas", padahal Kualitasnya Menurun

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, F-Demokrat: Kemunduran Demokrasi

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, F-Demokrat: Kemunduran Demokrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com