JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menceritakan awal mula Ammar Zoni membeli narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Jaksa mengungkapkan artis peran berusia 30 tahun itu mulanya tergiur dengan godaan sang sopir yang hendak membeli sabu.
"Mulanya terdakwa Mustaqim alias Taqim (sopir) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos untuk dipakai sendiri," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Artis Ammar Zoni Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika
Mendengar hal itu, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu lantas meminta sang sopir untuk membelikannya juga.
Ammar Zoni bahkan mentraktir Mustaqim karena bersedia untuk membelikan barang haram untuknya.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa dan Rp 500.000 untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket buat Mustaqim," tutur jaksa.
Adapun permintaan pembelian sabu oleh Ammar Zoni terjadi di kediaman pribadinya yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Permintaan itu diutarakan terdakwa pada Rabu, 8 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Narkoba, Polisi Gerebek Kampung Boncos Malam-malam dan Tangkap 15 Diduga Pembeli Sabu
Untuk diketahui, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni ditangkap di kediaman orangtuanya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Ia ditangkap setelah sang sopir, Mustaqim dan satu rekan sopirnya, Rahmat Hidayat diciduk polisi di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ammar Zoni lantas didakwa menggunakan pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Akan Direhabilitasi dari Kecanduan Sabu
Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal sekaligus.
Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kini, Ammar Zoni terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.