JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni didakwa Pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kabulkan Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Berat Sabunya di Bawah 1 Gram
Jaksa juga menilai, terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni, Polisi: Tidak Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3/2023).
Ia ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.
"Kronologi kejadiannya adalah pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara tersangka AZ (Ammar Zoni) dan M (Mustaqim) untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary dalam konferensi pers.
"Kemudian tersangka Mustaqim mengajak tersangka kedua Rahmat Hidayat. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.