JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang masih mengharapkan keringanan hukuman dari tuntutan penjara seumur hidup.
Padahal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, ia telah terbukti bersalah telah membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) dengan bengis.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk Haris dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
Jaksa Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup. Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.
"Terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.
Alasan kedua, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis. "Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," lanjut Tohom.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online
Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," ujarnya.
Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan pada 6 September 2023.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.
Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi. Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.
"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya. "Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karier," lanjut Agus.
Peristiwa pembunuhan Sony Rizal Taihitu oleh Haris Sitanggang terjadi pada Senin (23/1/2023).
Haris Sitanggang telah terbukti sejak awal memang berniat mencari sopir taksi online untuk dicuri kendaraannya.
Hasrat untuk mencuri itu muncul setelah dia menghabiskan uang Rp 90 milik keluarganya karena kalah dalam permainan judi online.
Awalnya, Haris mendapatkan perintah dari sang Kakak untuk membeli mobil yang akan digunakan oleh keluarganya di Jambi.
Haris kemudian mendapatkan kiriman uang sebanyak dua kali, yakni Rp 20 juta dan Rp 70 juta, pada 19 Januari 2023.
Setelah itu, Haris justru menggunakannya untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang yang lebih banyak.
Namun, Haris kalah berjudi dan uang dari sang kakak pun habis.
Kemudian, dia menyusun rencana untuk mencuri mobil dengan menyasar korban sopir taksi online, agar bisa mengganti uang tersebut.
Korban Sony sempat melawan pelaku, sebelum tewas akibat ditusuk pisau di kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Depok.
Pada saat kejadian, korban sempat menahan tangan pelaku yang menodongkan pisau dari kursi penumpang belakang sopir.
Namun, Haris menusuk korban menggunakan pisau tersebut hingga mengalami luka di dekat leher dan kepala.
Baca juga: Warga Duga Korban Pembunuhan di Pasar Minggu adalah Sopir Taksi Online
Pelaku sempat keluar dari mobil dengan maksud mengambil alih kemudi. Namun, saat pelaku mencoba membuka pintu mobil, ternyata pintu tersebut sudah terkunci.
Haris kemudian mencoba membuka pintu mobil secara paksa, tetapi gagal. Ia akhirnya berlari meninggalkan korban dan mobilnya ke luar perumahan.
Korban Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.