JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang memberikan sekelumit kisa muram bagi mereka.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Ternyata, tak sedikit dari pengguna jalan Ibu Kota melanggar ketentuan emisi gas buang ini. Mereka pun tak menyangka selama ini kendaraannya tak memenuhi ketentuan gas buang.
Pengendara motor, Andi (60), ditilang polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Niat Ikut Uji Emisi Gratis, Wawan Pengemudi Ojol Pasrah Malah Kena Tilang Rp 250.000
Semula ia melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono, lalu melihat plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat 'surat cinta' (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.
Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin.
Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax. Ia mengaku motor baru diservis, bensinnya Pertamax, dan kilometer 216.000.
Baca juga: Penyesalan Dody Sukarela Ikut Uji Emisi, Berujung Ditilang karena Tak Lolos
"Tadi ditilang itu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.
Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Namun, ia sendiri tak yakin usaha itu berhasil lantaran tak semua bengkel punya perlengkapan canggih.
Seorang pria bernama Dody (45) secara sukarela mengikuti uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
"Saya sebenarnya enggak berniat untuk ikut, tapi pas lihat ada yang gelar uji emisi di jalan, saya langsung masuk," kata dia.
Baca juga: Razia Uji Emisi Perdana di Kemayoran Jakpus, Tidak Lulus Kena Tilang
Namun, inisiatif Dody untuk mengecek kadar gas buang kendaraan roda duanya ternyata berakhir nestapa. Motor Yamaha Nmax yang dikendarainya dinyatakan tak lolos uji emisi.
Kendaraan roda dua Dody memiliki kadar Hidrokarbon (HC) di atas 4,5 dan Karbon Monoksida (CO) di atas 2.000.
"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur dia.