Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Wali Kota Jakut Larang Kendaraan ASN Masuk Kantor jika Tidak Lulus Uji Emisi
Sebagai informasi, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.