JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk selalu melakukan uji emisi setiap kali menyervis kendaraan di bengkel.
"Jadi jangan dipisahkan service dengan uji emisi," ucap Asep di kawasan Pancoran, Jakarta Selasa, Jumat (1/9/2023).
Asep mengeklaim uji emisi kendaraan baik sepeda motor maupun mobil efektif menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini, penerapan tilang uji emisi efektif untuk kurangi polusi Jakarta," ujar Asep.
Baca juga: Pengendara yang Pakai Knalpot Modif Kena Razia Emisi, Sudin LH: Kendaraan Modifikasi Pasti Tak Lolos
Pemprov DKI Jakarta memiliki solusi jangka pendek lainnya yakni penanaman pohon dan penindakan stock pile yang ada di kawasan Jakarta Utara.
Asep mengatakan, uji emisi nantinya akan dilakukan setiap satu minggu sekali hingga tiga bulan ke depan. Adapun setiap uji emisi lokasinya berbeda-beda.
"Ke depan per seminggu sekali, untuk lokasi berubah tidak lokasi itu-itu saja. Tilang pasti seminggu sekali. Lokasi kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucap Asep.
Untuk diketahui, ada enam titik lokasi razia uji emisi kendaraan yang tersebar di Jakarta pada Jumat ini.
Lokasi razia uji emisi itu yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakai Knalpot Modifikasi, Pengendara Motor Ini Menyesal Kena Tilang karena Tak Lolos Uji Emisi
Adapun satu tempat lainnya berada di depan Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Wali Kota Jakut Akui Ada Kendaraan Pelat Merah yang Tidak Lolos Uji Emisi
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sebagai informasi, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.