JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 66 kendaraan roda dua dan empat tak lolos uji emisi di hari pertama razia di Jakarta, Jumat (1/9/2023) kemarin.
"Hasil razia tilang uji emisi 66 kendaraan tak lulus," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Doni menjabarkan, 66 kendaraan yang tak lulus uji terdiri dari 33 kendaraan roda dua, dan 33 kendaraan roda empat.
Menurut dia, 248 kendaraan roda empat ikut uji emisi dengan tingkat kelulusan 85 persen, atau sama dengan 215 kendaraan lulus uji emisi.
Baca juga: Akhirnya Polda Metro Mulai Tilang Pengendara yang Tak Lolos Uji Emisi...
“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. (Terdapat) 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” kata Doni.
Untuk diketahui, penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah pada 25 Agustus 2023 hingga satu pekan berikutnya diuji coba Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.
Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Baca juga: Ragam Reaksi Pengendara yang Kena Tilang karena Tak Lulus Uji Emisi...
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.