Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengamen yang Pukul Kru Konten Kreator di Tebet: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tak Ditahan

Kompas.com - 04/09/2023, 13:55 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap pelaku lain yang mengeroyok dan memukul salah satu kru konten kreator bernama Laurendra Hutagalung di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang baru ditangkap memiliki inisial H. Ia ditangkap pada Sabtu (2/9/2023).

"Ditangkapnya kemarin. Dia disinyalir memukul dan mencekik leher korban (saat kerusuhan)," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Pelaku di bawah umur

Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet

Bintoro mengungkapkan, H masih di bawah umur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Dia masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun," jelas Bintoro.

"Pelaku H enggak memiliki pekerjaan, biasanya ngamen," sambungnya.

Adapun H dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Berstatus anak berhadapan dengan hukum

Bintoro menjelaskan, polisi telah meningkatkan status hukum H atas perbuatan yang dilakukannya.

Namun, H yang masih di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Pengamen yang Pukul Kru Konten Kreator di Tebet Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Bintoro.

Akibat perbuatannya, H terancam mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.

Bintoro mengungkapkan, pihaknya menyangkakan H dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh dia.

Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pelaku tak ditahan

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengeroyokan Kru Konten Kreator di Tebet

Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan bahwa H tidak ditahan karena ia berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Yang di bawah umur tidak ditahan, proses tetap berjalan," ujar dia.

Sebagai informasi, H menjadi pelaku kedua yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya sudah ada pelaku berinisial YS (45) yang ditangkap di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2023) dini hari.

YS, H, dan sejumlah pelaku yang masih buron disinyalir melakukan pengeroyokan terhadap tiga kru Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, SF, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Khusus YS, ia mulanya adu mulut dengan salah satu kru lantaran tak terima dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.

Sebab, YS saat itu kedapatan sedang melawan arus di Jalan Lapangan Ros Utara.

Baca juga: Alasan Pengemudi Ojol Pukul Kreator Konten di Tebet: Kesal Direkam saat Lawan Arah

"Berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah," ujar Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu.

YS yang merasa ditantang oleh korban kemudian naik pitam.

Ia lalu memukul salah satu kru Laurendra berinisial AS di bagian dadanya.

"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro.

Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Sejumlah pelanggar lain juga sempat berdebat panas dengan kru Laurendra hingga melakukan penganiayaan yang membuat dua kru lain berinisial MF dan SF terluka.

"Korban MF dipukul di bagian wajah dan menderita luka gores di lengan tangan kanan. Sementara korban SF menderita luka di bagian mulut," imbuh Bintoro.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Rr Dewi Kartika H (TribunJakarta.com) | Editor: Jessi Carina, Yogi Jakarta (TribubJakarta.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Pasang Foto Perempuan di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Jebak lalu Peras Korban

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Diusung Parpol untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Pilkada DKI Jalur Independen Dinilai Sepi Peminat karena Beratnya Syarat Dukungan

Megapolitan
Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Maju Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Dukungan Rakyat yang Menitipkan Masa Depannya

Megapolitan
Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Gunungan Sampah Longsor, TPA Cipayung Depok Sudah Tutup 2 Hari

Megapolitan
Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Soal Wacana Juru Parkir Liar Minimarket Diberi Pekerjaan, Pengamat: Lebih Baik Dijadikan Jukir Legal

Megapolitan
Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Walkot Tangsel Sebut “Study Tour” ke Luar Daerah Bisa Diganti Kegiatan Sosial

Megapolitan
Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga untuk Pilkada DKI, Dharma Pongrekun: Kuasa Tuhan

Megapolitan
Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Megapolitan
Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Megapolitan
Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi: Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com