JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap pelaku lain yang mengeroyok dan memukul salah satu kru konten kreator bernama Laurendra Hutagalung di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang baru ditangkap memiliki inisial H. Ia ditangkap pada Sabtu (2/9/2023).
"Ditangkapnya kemarin. Dia disinyalir memukul dan mencekik leher korban (saat kerusuhan)," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet
Bintoro mengungkapkan, H masih di bawah umur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Dia masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun," jelas Bintoro.
"Pelaku H enggak memiliki pekerjaan, biasanya ngamen," sambungnya.
Adapun H dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Bintoro menjelaskan, polisi telah meningkatkan status hukum H atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun, H yang masih di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Bintoro.
Akibat perbuatannya, H terancam mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.
Bintoro mengungkapkan, pihaknya menyangkakan H dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh dia.
Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengeroyokan Kru Konten Kreator di Tebet
Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan bahwa H tidak ditahan karena ia berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Yang di bawah umur tidak ditahan, proses tetap berjalan," ujar dia.
Sebagai informasi, H menjadi pelaku kedua yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya sudah ada pelaku berinisial YS (45) yang ditangkap di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
YS, H, dan sejumlah pelaku yang masih buron disinyalir melakukan pengeroyokan terhadap tiga kru Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, SF, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Khusus YS, ia mulanya adu mulut dengan salah satu kru lantaran tak terima dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.
Sebab, YS saat itu kedapatan sedang melawan arus di Jalan Lapangan Ros Utara.
Baca juga: Alasan Pengemudi Ojol Pukul Kreator Konten di Tebet: Kesal Direkam saat Lawan Arah
"Berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah," ujar Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu.
YS yang merasa ditantang oleh korban kemudian naik pitam.
Ia lalu memukul salah satu kru Laurendra berinisial AS di bagian dadanya.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro.
Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Sejumlah pelanggar lain juga sempat berdebat panas dengan kru Laurendra hingga melakukan penganiayaan yang membuat dua kru lain berinisial MF dan SF terluka.
"Korban MF dipukul di bagian wajah dan menderita luka gores di lengan tangan kanan. Sementara korban SF menderita luka di bagian mulut," imbuh Bintoro.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Rr Dewi Kartika H (TribunJakarta.com) | Editor: Jessi Carina, Yogi Jakarta (TribubJakarta.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.