Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyebutkan, sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan uji emisi gas buang semestinya diteruskan.
Menurut Suhud, sanksi tersebut menjadi salah satu cara memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Menurut saya (sanksi tilang), tetap diterapkan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Di samping uji emisi dilakukan kalau mau mengatasi polusi udara," ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Kebijakan Harus Konsisten, Anggota DPRD Harap Tilang Emisi Kendaraan Tetap Dilanjutkan
Suhud mengatakan, proses uji emisi setiap kendaraan, baik mobil maupun motor, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik terhadap lingkungan.
"Kedua, selain pertanggungjawaban, juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran. Kan ketika ada uji emisi, jalan lengang," kata Suhud.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.