Salin Artikel

Saat Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dinilai Tidak Efektif Usai 11 Hari Diberlakukan

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Diimbau untuk menyervis

Mengenai tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif, Nurcholis tidak menjelaskan apa alasannya.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Ikut yang lebih tahu

Berkait dengan dihentikannya tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan tersebut kepada kepolisian.

Heru mengatakan, polisi lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga mengambil keputusan tersebut.

"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilangannya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Cari sanksi pengganti

Heru mengungkapkan, dirinya bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.

"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi," ujar Heru.

Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga dan waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.

Minta tilang uji emisi diteruskan

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyebutkan, sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan uji emisi gas buang semestinya diteruskan.

Menurut Suhud, sanksi tersebut menjadi salah satu cara memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Menurut saya (sanksi tilang), tetap diterapkan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Di samping uji emisi dilakukan kalau mau mengatasi polusi udara," ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Suhud mengatakan, proses uji emisi setiap kendaraan, baik mobil maupun motor, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik terhadap lingkungan.

"Kedua, selain pertanggungjawaban, juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran. Kan ketika ada uji emisi, jalan lengang," kata Suhud.

Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).

Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/12/05400031/saat-tilang-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-dihentikan-dinilai-tidak

Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke