JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyebut, sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan uji emisi gas buang semestinya diteruskan.
Menurut Suhud, sanksi tersebut menjadi salah satu cara memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Menurut saya (sanksi tilang) tetap diterapkan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Di samping uji emisi dilakukan kalau mau mengatasi polusi udara," ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2023).
Baca juga: Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Klaim Tilang Uji Emisi Efektif
Suhud mengatakan, proses uji emisi setiap kendaraan baik mobil dan motor diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik terhadap lingkungan.
"Kedua, selain pertanggungjawaban juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran. Kan ketika ada uji emisi, jalan lengang," kata Suhud.
Selain itu, Suhud menilai penanganan polusi di DKI Jakarta memerlukan konsistensi kebijakan yang tepat hingga mengesampingkan aturan tak efektif.
Salah satu di antaranya soal kebijakan pengadaan kendaraan listrik.
"Di saat ingin mengurangi kemacetan tiba-tiba orang disuruh beli motor listrik. Jadi satu selesai tapi ada masalah yang tak terselesaikan," ucap Suhud.
Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Baca juga: Tidak Efektif, Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.