JAKARTA, KOMPAS.com - Razia dan sanksi tilang pengendara di DKI Jakarta yang kendaraannya tidak lolos uji emisi gas buang dianggap berjalan cukup efektif.
Langkah ini dianggap efektif dalam mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya, sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif, sebagai social engineering tool. Mengubah perilaku masyarakat," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Menurut Yogi, masyarakat saat ini terdorong untuk merawat dan menguji emisi kendaraannya agar tidak menimbulkan polusi.
Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya
"Agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi.
Berdasarkan pencatat data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 13.831 sepeda motor dan 64.361 mobil yang menjalani uji emisi pada Agustus 2023.
Sedangkan pada 1 - 11 September 2023, terdapat 88.366 mobil dan 20.118 sepeda motor yang mengikuti uji emisi kendaraan.
Data bulanan tersebut melonjak tajam dibanding 2022, maupun periode Januari sampai Juli 2023.
Meski begitu, Yogi belum dapat berkomentar lebih jauh soal pernyataan kepolisian soal penghentian penindakan tilang, untuk pelanggar aturan uji emisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Baca juga: Tidak Efektif, Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Baca juga: Polisi Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Heru Budi: Terserah...
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000 Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.