BEKASI, KOMPAS.com - Tersangka Nando (25) melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum membunuh istrinya, MSD (24), di rumah kontrakannya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan, tersangka tega melakukan KDRT lantaran tersulut emosi.
"Jadi, kejadian ini sama sekali tidak direncanakan. Murni emosi sesaat antar-suami istri, cekcok adu mulut," jelas Rusnawati dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Seorang Istri Tewas Digorok Suami di Bekasi
Pada hari kejadian, Kamis (7/9/2023) malam, tersangka cekcok mulut dengan istrinya berkait permasalahan rumah tangga.
"Antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat sebelum melakukan tindakan terhadap korban," ujar Rusnawati.
Karena emosi yang tak terbendung, tersangka menampar korban menggunakan tangan kanan, lalu menyeret korban dengan tangan kiri.
"Korban ditarik (oleh tersangka) ke dapur pakai tangan kiri. Tangan kanan mengambil pisau dapur, lalu menyayat leher korban," tutur Rusnawati.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Sakit Hati dengan Perkataan Korban
Tersangka melakukan hal tersebut saat kedua anaknya berada di dalam rumah. Namun, kedua anaknya berada di ruangan berbeda.
"Anaknya tidak menyaksikan, ada sekatnya, anaknya berada di depan, jadi tidak menyaksikan (pembunuhan ibunya)," kata Rusnawati.
Adapun korban dan pelaku baru menikah tiga tahun. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.
"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.
Baca juga: Sebelum Bunuh Ibu Temannya, Pemuda di Tangerang Pinjam Uang untuk Biaya Nikah tapi Malah Dimaki
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.